-->
HefLdMeicEtUwtueWBWH3PTTkGBfKDvF5ornRJYT
Bookmark

Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan

Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan

Mungkin banyak dari teman - teman yang belum tahu apa saja sih tugas, fungsi, dan tata kerja kecamatan. Karena saya juga baru tahu sekarang setelah postingan ini diterbitkan hehe.

Ketika ada yang bertanya nama Kepala Desanya siapa, saya yakin 99% masyarakat di desa tersebut tahu siapa nama Kadesnya. Dan ketika ditanya nama bupatinya siapa, mungkin 90% masyarakat juga tahu.

Namun, ketika ditanya nama camatnya siapa? Hayooo ada yang tahu enggak? Haha saya sendiri juga enggak tahu namanya, maaf yaa pak Camat hee.

Jangankan ditanya fungsinya atau tugasnya, susunan organisasinya, ditanya nama camatnya aja enggak tahu hehe.

Baiklah tidak usah berpanjang lebar lagi, mari kita bahas satu persatu

Pengertian Kecamatan

Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Kecamatan ini, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Kecamatan

1. Camat
2. Sekretaris Kecamatan, mambawahi :
- Sub bagian umum, program dan pelaporan
- Sub bagian keuangan dan kepegawaian
3. Seksi pemerintahan
4. Seksi ketentraman dan ketertiban
5. Seksi pemberdayaan masyarakat dan      desa / kelurahan
6. Seksi kesejahteraan sosial
7. Seksi pelayanan umum
8. Kelompok jabatan fungsional

Tugas Pokok Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Kecamatan

Karena kecamatan ini mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah, maka fungsi kecamatan adalah :

  1. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonom dan vertikal yang ada di wilayah kerjanya

Rincian Tugas Kecamatan

Setiap struktur organisasi pasti memiliki tugas dan tanggung jawab masing - masing, begitu juga dengan struktur organisasi kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawabnya masing - masing.

Berikut rincian tugas kecamatan

Camat

Camat merupakan pimpinan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat mempunyai tugas :

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.

Rincian Tugas Camat

Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi, yaitu melaksanakan sebagian kewenangan daerah, maka Camat mempunyai rincian tugas :

Tugas Atributif

Tugas atributif adalah tugas yang menjadi ciri dan karakteristik yang menggambarkan fungsi - fungsi manajerial dari suatu jenjang jabatan.

Adapun rincian tugasnya sebagai berikut :
  1. Menetapkan perencanaan dan program kerja Kecamatan ;
  2. Menetapkan kebijakan teknis operasional kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat dan Seksi-seksi sesuai program kerja yang ditetapkan;
  4. Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat dan Seksi-seksi sesuai pedoman yang ditetapkan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat dan Seksi - seksi sebagai bahan perbaikan selanjutnya;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Tugas Substantif

Tugas Substantif adalah tugas yang bersifat teknis / operasional pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan/atau fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi suatu jabatan struktural.

Berikut ini tugas Substantif Camat

  1. Menetapkan dokumen perizinan dan non perizinan melalui PATEN:
  2. Menetapkan rekomendasi untuk pengangkatan penjabat kepala desa;
  3. Menetapkan rekomendasi untuk pengangkatan lurah;
  4. Menetapkan rekomendasi untuk pemekaran/
  5. Penghapusan desa/kelurahan, dusun, RW dan RT;
  6. Menetapkan rekomendasi ruislag, sewa, gadai, pinjam pakai aset milik desa;
  7. Menetapkan pengusulan nama-nama geograpi (jalan, batas wilayah);
  8. Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengawasan administrasi kependudukan;
  9. Menyelenggarakan pengawasan dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya sebagai bahan masukan bagi kepala daerah;
  10. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan;
  11. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah;
  12. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan desa/kelurahan;
  13. Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian sengketa di desa/kelurahan;
  14. Memfasilitasi pembinaan dan penyelesaian sengketa batas antar desa/kelurahan;
  15. Memfasilitasi pengangkatan anggota BPD;
  16. Memfasilitasi pelaksanaan Pilkades;
  17. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
  18. Menyelenggarakan penilaian atas peraturan desa, keputusan kepala desa dan keputusan BPD;
  19. Memfasilitasi pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kepala desa serta anggota BPD;
  20. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan penilaian laporan pertanggungjawaban kepala desa;
  21. Menyelenggarakan evaluasi kinerja pembangunan masyarakat desa/kelurahan tingkat Kecamatan;
  22. Memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  23. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan penciptaan ketahanan nasional dan pengawasan atas kegiatan organisasi untuk kepentingan asing;
  24. Memfasilitasi penyelenggaraan bidang pertanahan, pencatatan dan pendaftaran hak-hak atas tanah serta memberikan rekomendasi mutasi hak atas tanah;
  25. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan data dasar monografi Kelurahan/Desa;
  26. Memfasilitasi penilaian terhadap kinerja Sekretaris Desa;
  27. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerja ;
  28. Memfasilitasi pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  29. Memfasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
  30. Menyelenggarakan pembinaan Satpol PP dan Linmas:
  31. Menyelenggarakan pembinaan ketenteraman, ketertiban serta kemasyarakatan;
  32. Menyelenggarakan pembinaan PKL, becak dan Ojek;
  33. Menyelenggarakan pengawasan dan penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta peraturan perundangan lainnya;
  34. Memfasilitasi/menyelenggarakan operasi penegakan ketenteraman dan ketertiban umum;
  35. Menyelenggarakan penertiban pemasangan spanduk, billboard, pamplet yang bersifat komersil;
  36. Menyelenggarakan pengawasan rambu-rambu lalu-lintas di lingkungan jalan pemukiman dan jalan umum;
  37. Menyelenggarakan pengelolaan perparkiran di jalan dan tempat umum pada kegiatan tertentu;
  38. Mengkoordinasikan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penanggulangan dampak lingkungan industri kecil dan pembuangan limbah di wilayah kecamatan;
  39. Menyelenggarakan pemeliharaan drainase, jalan dan trotoar di lingkungan permukiman;
  40. Memfasilitasi perkembangan perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah;
  41. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
  42. Mengkoordinasikan pembinaan bidang pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan serta program peningkatan produksi pertanian;
  43. Memfasilitasi/menyelenggarakan optimalisasi pengelolaan dan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan;
  44. Memfasilitasi /mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pembinaan usaha ekonomi desa dan masyarakat;
  45. Memfasilitasi /mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  46. Memfasilitasi dan/atau mengkoordinasikan pembangunan di bidang prasarana Desa / Kelurahan dan
  47. pengembangan perekonomian Desa / Kelurahan;
  48. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sarana pemerintahan;
  49. Menyelenggarakan pendataan dan penomoran bangunan;
  50. Menyelenggarakan pendataan dan pelaporan Penerangan Jalan Umum;
  51. Memfasilitasi/mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pendataan harga pasar peternakan, perikanan dan pertanian;
  52. Memfasilitasi/mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah;
  53. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  54. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan penyuluhan program wajib belajar dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
  55. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan kegiatan program kesehatan masyarakat, pembinaan upaya kesehatan yang bersumberdaya masyarakat (UKBM) serta pelayanaan kesehatan masyarakat;
  56. Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  57. Memfasilitasi Pelaksanaan program keluarga berencana;
  58. Menyelenggarakan pembinaan terhadap kegiatan pengumpulan uang dan/atau barang untuk bantuan sosial;
  59. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
  60. Memfasilitasi penanggulangan masalah sosial;
  61. Memfasilitasi pembinaan lembaga adat;
  62. Memfasilitasi/mengkoordinasikan dan/atau menyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi;
  63. Mengkoordinasikan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai kewenangan kecamatan;
  64. Menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Survey kepuasaan pelanggan terhadap kualitas pelayanan di kecamatan khususnya melalui PATEN;
  65. Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah desa/kelurahan; dan
  66. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan Kecamatan.

Huhh banyak banget yaa hehe. Mungkin itu saja yang bisa saya bagikan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja kecamatan.

Post a Comment

Post a Comment